1. Pengusaha yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya ditempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Pengusaha wajib menyampaikan daftar nama, sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya ditempat kerja ke Disnaker setempat.
3.Mempunyai petugas atau ahli K3 Kimia.
4.Membuat dokumen pengendalian.
5.Melaporkan setiap perubahan nama dan kuantitas bahan kimia serta modifikasi instalasi yg digunakan
6.Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia dan instalasi yang ada ditempat kerja.
7.Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya.
Sabtu, 07 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar